ASPIRASIKU - Komisi I DPR RI tengah menyoroti maraknya kepemilikan akun ganda dan aktivitas buzzer yang kian merajalela di media sosial.
Dalam rapat bersama yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB, Oleh Soleh, secara tegas mengusulkan adanya pembatasan kepemilikan akun di berbagai platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.
Menurut Oleh, setiap individu sebaiknya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi untuk menjaga integritas informasi di ruang digital.
Baca Juga: Tak Hanya JPMorgan, BlackRock dan Vanguard Ikut Perkuat Saham BBRI
Ia menilai akun ganda sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, hingga mendongkrak popularitas figur yang tak memiliki kapasitas.
“100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ujar Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI.
Ia juga menyoroti peran buzzer yang kerap menciptakan ketimpangan informasi.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan individu tanpa kompetensi menjadi populer karena manipulasi opini digital.
Baca Juga: Kabar Baik! Para Honorer Akan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Inilah Keuntungan yang Akan Diperoleh
“Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified,” imbuhnya.
Oleh pun menegaskan pentingnya regulasi yang mencegah seseorang atau entitas memiliki lebih dari satu akun.
“Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diyakini dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan beredarnya konten ilegal dan menjaga ekosistem informasi yang sehat di dunia maya.
Baca Juga: Food Court Nusa Daya Resmi Hadir di Tanggamus, 15 UMKM Terima Manfaat Zakat PT. SAN Putra Sejahtera