Mudik Gratis 2025 Pemprov Banten Bus, CEK Syarat, Rute Hingga Kuotanya!

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis 2025 Pemprov Banten (Unsplash/Jonathan Borba)
Ilustrasi Mudik Gratis 2025 Pemprov Banten (Unsplash/Jonathan Borba)

- Mengisi form data peserta mudik dan mengupload dokumen E-KTP, Kartu Keluarga dan swafoto/foto selfi pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan

Baca Juga: 5 Kampus Terunggul di Kota Malang dengan Akreditasi Unggul dari BAN-PT

- Anak mulai dari 4 tahun kebawah (Infant) yang ikut mudik tetap harus didaftarkan dengan satu kota tujuan yang sama

- Apabila ada pembatalan dari pihak peserta agar diinformasikan ke Call Centre melalui Whatsapp/Phone

- Peserta mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan lolos atau tidaknya dari hasil verifikasi melalui aplikasi jawara mudik DISHUB Provinsi Banten melalui Whatsapp

Baca Juga: 27 Contoh Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum Dunia Tingkat SMP dan SMA! Lengkap dengan Jawabannya

- Peserta mudik dari dalam Provinsi Banten wajib melakukan check-in untuk pengambilan kelengkapan peserta mudik di hari keberangkatan

- Peserta mudik dari luar Provinsi Banten wajib melakukan check-in untuk pengambilan kelengkapan peserta mudik di hari keberangkatan

- Tujuan mudik yang sudah dipilih pada saat mendaftar online dan sudah terverifikasi oleh panitia tidak bisa diubah lagi

Baca Juga: 10 Contoh Soal Matematika Logaritma Kelas 12 SMA Lengkap Beserta Jawabannya!

- Peserta mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan lebih lanjut melalui Whatsapp

- Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan

Titik Kumpul dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis

Baca Juga: UMKM Abe Kreasi Ubah Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai Ekonomis, Ikut BRI UMKM EXPO(RT) 2025

- Lokasi keberangkatan mudik gratis dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten berada di halaman Masjid Raya Al-Bantani - Pancaniti Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima, Kel. Surabaya, Kec. Curug, Kota Serang - Banten, 42171

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X