- Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
Baca Juga: 5 Universitas dengan Jurusan Teknik Pertanian Terbaik di Indonesia Versi EduRank
- Bekerja di sektor informasi dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas, dll)
- Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no. 26 Kabayoran Baru, Jakarta Selatan)
Baca Juga: 10 Contoh Soal dan Jawaban Kelas 10 Akuntansi SMK Kurikulum Merdeka Terbaru 2025
2. Dokumen yang Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KTA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
Baca Juga: Firnando Ganinduto Ajak Pers Kawal Implementasi UU BUMN
- bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll)
- Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
- Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (pedamateng.penghubung,jatengprov.go.id)
Baca Juga: 5 Negara Maju dengan Biaya Kuliah Gratis dan Pendidikan Berkualitas di Tahun 2025
3. Jadwal dan Lokasi Keberangkatan