ASPIRASIKU - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 Persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, diskon tersebut hanya berlaku bagi pelanggan tertentu, yaitu mereka yang memiliki daya terpasang antara 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA.
Baca Juga: 10 Soal Tes Sosiokultural PPPK 2025 Beserta Jawaban dan Pembahasannya
Bagi pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas, hanya kenaikan PPN 12% yang berlaku tanpa diskon tarif listrik.
Kategori Pelanggan yang Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diskon ini diberikan kepada kelompok pelanggan berikut:
- Daya 450 VA (Jumlah penerima: 24,6 juta pelanggan)
- Daya 900 VA (Jumlah penerima: 38 juta pelanggan)
- Daya 1.300 VA (Jumlah penerima: 14,1 juta pelanggan)
- Daya 2.200 VA (Jumlah penerima: 4,6 juta pelanggan)
Untuk pelanggan prabayar, diskon 50 Persen ini akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.
Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Simak Penjelasannya Dengan Seksama
Sebagai ilustrasi, jika pembelian token listrik senilai Rp100.000 biasanya menghasilkan 63,6 kWh, maka dengan diskon tarif 50 Persen, jumlah kWh yang diperoleh menjadi 127,2 kWh.
Berapa Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon 50 Persen?
Meski adanya ketetapan diskon listrik 50 persen bagi setiap pelanggan, namun faktanya pembelian token listrik diskon 50 persen memiliki batas maksimal. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian berdasarkan daya:
1. Golongan Daya 450 VA
Maksimal pembelian token: 324 kWh.
Harga per kWh: Rp 415.
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460.
Diskon maksimal: Rp 67.230.
Baca Juga: Loh! Masih Ada yang Belum Tahu Kalau Token Listrik Diskon 50 Persen, Ini Cara Dapatkannya