Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia, Panduan Aturan BIMAS ISLAM Persyaratan Nikah Campuran

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia (Pexels.com/Tubagus Alief Leo)
Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia (Pexels.com/Tubagus Alief Leo)

ASPIRASIKU - Inilah syarat warga negara asing (WNA) menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia.

Ada beberapa panduan yang bisa dipelajari mengenai syarat atau persyaratan WNA menikah dengan WANI di Indonesia.

Dalam hal ini, persyaratan nikah campuran WNA dengan WNI berdasarkan aturan BIMAS ISLAM.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Syarat Daftar Nikah di KUA 2025, Ini Ketentuan Berkas Dokumen Persyaratannya

Menikah dengan warga negara asing di Indonesia memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam hukum Indonesia, terutama bagi pasangan yang beragama Islam.

Prosesnya melibatkan langkah-langkah administratif dan legal yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan mengulas syarat pernikahan campuran berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019 dari Kementerian Agama (BIMAS Islam).

Baca Juga: Agar Tercipta Hidup Rukun dan Terjalin Saling Menghargai Maka Kita Tidak Boleh...

Persyaratan Pernikahan Campuran bagi WNA Menurut BIMAS ISLAM

Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 dari Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia:

1. Pencatatan Pernikahan

Menurut Pasal 26, pernikahan antara pria dan wanita yang beragama Islam, di mana salah satu pihak merupakan WNA dan yang lain WNI, harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini dapat dilakukan di:

- Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan setempat, atau

- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika pernikahan dilangsungkan di luar Indonesia).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id, PMA No. 20 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X