ASPIRASIKU – Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih mulai diberlakukan tarif baru untuk semua jenis kendaraan.
Diketahui, Jalan Tol Indralaya – Prabumulih telah dibuka sejak 30 Agustus 2023 lalu dan belum ada tarif. Namun dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 194/KPTS/M/2024, maka ruas tol ini ditetapkan tarif baru.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan pemberlakuan tarif mulai Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 5 bulan).
Baca Juga: Doctor Slump Episode 7: Ha Neul dan Jeong Woo Mengaku Saling Suka, Akankah Mereka Mulai Berkencan?
Mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.
“Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respon positif dari Masyarakat,” kata dia.
Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang - Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya - Prabumulih: Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Indralaya Prabumulih 85.000 127.500 170.000
Prabumulih Indralaya 85.000 127.500 170.000
Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang - Indralaya dan Tol Indralaya - Prabumulih.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Kemudian berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” jelas pihak HK.