ASPIRASIKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan dalam keterangan beliau di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Presiden, undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: Serahkan Pesawat C-130J Super Hercules, Jokowi dan Prabowo hingga KSAU Kompak Pakai Jaket Bomber
Pasal 299 dari UU tersebut mengatur hak kampanye bagi presiden dan wakil presiden.
Selain itu, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Antara lain tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Capres 02 Prabowo Diisukan Jatuh Sakit, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
Presiden juga menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya.
"Sudah jelas semuanya, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ucap Presiden.
Baca Juga: Maruarar Sirait: Kalau Tidak Ada Jokowi dan Prabowo, Tidak Ada Contoh Soal Kerukunan
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait kampanye dalam konteks Pemilu 2024.
Presiden Jokowi berharap agar penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan menghindari penafsiran yang keliru terkait aturan kampanye yang telah ditetapkan dalam undang-undang.