Siapkan Dirimu! Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Ini Daftar Rincian Formasinya

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 21:29 WIB
Ilustrasi : Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Ini Daftar Rincian Formasinya ( bkn.go.id)
Ilustrasi : Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Ini Daftar Rincian Formasinya ( bkn.go.id)

ASPIRASIKU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengumumkan akan ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Seleksi CPNS 2024 ini juga dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas terait detail formasi yang akan dibutuhkan.

Adapun pada seleksi CPNS 2024 ini, formasi yang buka yaitu untuk kebutuhan di pemerintahan pusat 429.183 ASN. Sebanyak 207.247 di antaranya untuk CPNS dan 221.936 merupakan formasi PPPK.

Untuk formasi yang dibutuhkan adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Cara Membuat Bibir Pink Alami Ternyata Sangat Mudah, Jangan Lakukan Hal Ini!

Untuk formasi daerah dibutuhkan 1.867.333. Jumlah tersebut terdiri dari 483.575 formasi CPNS dan 1.383.758 formasi PPPK.

Untuk formasi PPPK di daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga Kesehatan sebesar 417.196 formasi, dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Sementara itu, untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. Formasi Instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah.

Selain itu, tahun ini juga ada formasi yang dapat dilamar oleh fresh graduate atau yang baru saja lulus. Untuk formasi yang dapat dilamar oleh fresh graduate adalah CPNS dengan total 690.822 formasi.

"Alokasi untuk fresh graduate ini merupakan komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa," jelas Anas dalam keterangannya, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele! Padahal Ini Solusi Sederhana untuk Mengatasi Diare, Simak Cara Membuat Oralit untuk Anak

Selain itu, pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20/2023 tentang ASN.

“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK," tutup Anas. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X