Lulusan D4, S1 Hingga Dokter Spesialis Merapat! Polri Buka Penerimaan SIPSS 2024, Catat Syarat Pendaftarannya

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 09:03 WIB
Lulusan D4, S1 Hingga Dokter Spesialis Merapat! Polri Buka Penerimaan SIPSS 2024 (Pixabay/Syahdannugraha)
Lulusan D4, S1 Hingga Dokter Spesialis Merapat! Polri Buka Penerimaan SIPSS 2024 (Pixabay/Syahdannugraha)

Baca Juga: The 38th Golden Disc Awards 2024 Sukses Digelar di Jakarta, Berikut Daftar Lengkap Nominasi dan Pemenangnya

- D-4/S1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4

- D-4/S1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4

- S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School

Baca Juga: Oppenheimer Mendominasi 81st Golden Globe Awards 2024! Berikut Daftar Lengkap Nominasi dan Pemenangnya

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri /Swasta

- Akreditasi program studi minimal B dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar atau akreditasi minimal Sangat Baik dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria yang berlaku pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022

- IPK minimal 3,0

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melakukan Kunjungan Resmi ke Filipina, Vietnam, dan Brunei

- Bagi lulusan S1 dan S2 wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik

- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek

- Usia peserta saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS 2024:

Baca Juga: OJK Ancam 13 Perusahaan Pinjol yang Masih Kenakan Bunga Tinggi

a. Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis
b. Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi
c. Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi
d. Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan D4

- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X