ASPIRASIKU - UMP DKI Jakarta 2024 telah ditentukan, besarannya Rp5,06 juta, hanya naik Rp165.583 dari UMP 2023.
UMP DKI Jakarta 2024 ini nilai dari UMP 2023 Rp4.901.798 yang naik Rp165.583 untuk diberlakukan per 1 Januari 2024.
Hanya saja meski UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik Rp165 Ribu, Pemprov DKI Jakarta ada 4 kebijakan bantuan sosial untuk pekerja.
Jadi, selain melalui kenaikan upah, ada kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk pekerja.
Bantuan sosial itu antara lain, bantuan layanan transportasi, pangan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya perosnal pendidikan.
Namun tentunya bantuan sosial untuk pekerja dari Pemprov DKI Jakarta ini ada ketentuannya.
Baca Juga: Hadapi Genosida Gaza dan Ancaman ‘Nakba’ Tepi Barat Menjadi Ujian Warga Palestina Tahun Ini
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut?
Yang bisa mendapatkan keempat bantuan sosial untuk pekerja dari Pemprov DKI Jakarta itu antaranya pemilik kartu pekerja dengan kriteria berikut.
1. Ber-KTP DKI Jakarta.
2. Besaran upah maksimal senilai 1,15x UMP, tanpa dibatasi masa kerja, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Daftar UMP Tahun 2024 di Seluruh Provinsi se-Indonesia
Artinya jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka pekerja tidak bisa mendapatkan keempat bantuan yang jadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.