Perdebatan masih terus berlangsung atas formula perhitungan yang digunakan dalam penentuan kenaikan upah.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Produk Israel: HARAM Dibeli Karena Mendukung Agresi Militer Israel di Palestina
Apalagi, sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjelaskan, rentang nilai indeks tertentu yang dianggap terlalu rendah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36/2021.
Menurutnya, nilai indeks tersebut seharusnya lebih tinggi, antara 0.5 hingga 1, guna mendorong daya beli.
Baca Juga: Terangkan Mengenai Hak Menggunakan Fasilitas di Sekolah, Siswa dan Staf Pengajar Penting Tau Hal Ini
Pendapat Elly didukung oleh serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang menolak ketentuan Pasal 26A RPP yang memengaruhi kenaikan upah bagi daerah dengan konsumsi rumah tangga di atas upah minimum.
Mereka menilai bahwa jika menggunakan PP 36, kenaikan upah tahun depan hanya akan berada di kisaran 1-2 persen.
Namun, Elly juga menyadari bahwa meskipun UMP diperkirakan naik sekitar 7 persen, yang masih di bawah angka yang buruh harapkan.
Baca Juga: Omegle Resmi Ditutup Setelah 14 Tahun Beroperasi, Kira-kira Segini Jumlah Kekayaan Penciptanya
Kenaikan 10 persen pun dianggap ideal dalam penentuan UMK, UMR maupun UMP. Lantas berapa UMR Surabaya 2024 jika kenaikan 10 persen disepakati?
Kenaikan UMR Surabaya 2024 jika naik 10 persen artinya akan naik Rp452.547,9 sehingga bisa menjadi Rp4.978.026,9. ***