Rusak Nama Baik Polri, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup! Ini Hal yang Meringankan Vonis Terdakwa

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:25 WIB
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup (PMJ News)
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup (PMJ News)

ASPIRASIKU - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana seumuran atas kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim Jon melanjutkan, pembelaan Teddy Minahasa dinilai menikmati hasil penjualan Narkotika jenis sabu, serta kepergian sebagai Kapolda Sumatera Barat termasuk menjadi anggota gelap Narkotika.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: PEKA! Rencana Marsha Terbaca dengan Aldebaran, Pria Itu Gunakan Mama Rosa Jadi Umpan

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam pusaran gelap Narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari tuduhan Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah menjalankan perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika,” jelasnya.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan hal yang meringankan dalam vonis seumur hidup yakni tuduhan Teddy belum pernah dihukum dan juga telah mengabdi puluhan tahun.

Baca Juga: Waspada! Lowongan Kerja Online Part Time dan Freelance Banyak Penipuan! Korban Rugi Puluhan Juta!

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon.

Sementara hal lain yang meringankan vonis seumur hidup Terdakwa Teddy yakni mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun mengabdi di Polri.

“Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara,” jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X