- Analisis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif (ahli pertama): melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
- Perisalah Legislatif (ahli pertama): melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislative, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
- Asisten Perisalah Legislatif (terampil): melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Masyarakat yang dinyatakan lulus dalam rangkaian CPNS 2023 dari Setjen DPR RI akan menerima gaji sesuai dengan jabatan masing-masing, sebagai berikut.
- Analisis Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000
- Analisis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000
- Perisalah Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000
- Asisten Perisalah Legislatif: Rp.2.301.800 – Rp. 5.003.800
Sebelum lulus CPNS 2023, pelamar harus dapat melewati tahap seleksi, yang di antaranya seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Rangkain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 dilakukan melalui situs SSCASN, begitu juga dengan PPPK 2023.***