Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima CPNS 2023 Setjen DPR RI di Setiap Jabatannya

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Sebelum dilantik menjadi PNS, seseorang berstatus sebagai CPNS. Berikut gaji CPNS 2023 Setjen DPR RI. (DPR RI)
Sebelum dilantik menjadi PNS, seseorang berstatus sebagai CPNS. Berikut gaji CPNS 2023 Setjen DPR RI. (DPR RI)

- Analisis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif (ahli pertama): melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

- Perisalah Legislatif (ahli pertama): melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislative, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Oktober 2023: TAK MAIN-MAIN! Mama Rosa Ngamuk Karena Arumi Berbuat Kasar Kepada Reyna

- Asisten Perisalah Legislatif (terampil): melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.

Masyarakat yang dinyatakan lulus dalam rangkaian CPNS 2023 dari Setjen DPR RI akan menerima gaji sesuai dengan jabatan masing-masing, sebagai berikut.

- Analisis Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000

- Analisis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000

Baca Juga: Segera Cek! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 Setjen DPR RI PDF, Hari Ini Terakhir Masa Sanggah

- Perisalah Legislatif: Rp2.579.000 - Rp.5.898.000

- Asisten Perisalah Legislatif: Rp.2.301.800 – Rp. 5.003.800

Sebelum lulus CPNS 2023, pelamar harus dapat melewati tahap seleksi, yang di antaranya seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Rangkain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 dilakukan melalui situs SSCASN, begitu juga dengan PPPK 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X