CEK GAJI GURU PPPK 2023! 6 Pemerintah Ini Jadi Wilayah dengan Penghasilan Guru PPPK Terbesar di Indonesia

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 12:00 WIB
GAJI GURU PPPK 2023 (Unsplash/Husniati Salma)
GAJI GURU PPPK 2023 (Unsplash/Husniati Salma)

ASPIRASIKU - Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 sudah bisa diketahui.

Di Indonesia gaji guru PPPK 2023 terbesar bukan di DKI Jakarta, melainkan ada di beberapa wilayah di Kalimantan.

Besaran gaji guru PPPK 2023 Se-Indonesia ini sudah bisa dicek di laman sscasn.bkn.go.id, termasuk dengan jumlah kebutuhan dan jabatan apa saja.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pajak Sebagai Asesmen? Asesmen Ekonomi dan Keuangan, Ini Penjelasannya

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan rangkuman semua kebutuhan guru PPPK 2023 di seluruh daerah.

Informasi mengenai kebutuhan guru, wilayah sebarannya, dan besaran gaji guru PPPK 2023 bisa diakses di laman resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Besaran gaji guru PPPK 2023 memiliki peran penting dalam memberikan jaminan masa depan terhadap keberlangsungan profesi guru di setiap wilayah.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Ini besaran Gaji PPPK 2023 Kabupaten Simeulue, Aceh: Cek Formasi dan Link Pendaftarannya

Wilayah-wilayah dengan Besaran Gaji Guru PPPK 2023 Terbesar di Indonesia

Berikut ini adalah data mengenai wilayah-wilayah di Indonesia yang siap memberikan besaran gaji guru tertinggi dalam rekrutmen PPPK 2023:

1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara:

Unit kerja yang akan ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara siap memberikan gaji guru PPPK 2023 dengan besaran minimal Rp8,18 juta.

Adapun besaran gaji maksimal yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mencapai Rp8,37 juta per bulan.

Baca Juga: Keindahan Alam Bukit Sidoguro, Klaten, Jawa Tengah Punya Pesona Memukau yang Jadi Tempat Wisata Merakyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X