ASPIRASIKU – Pemkab Jember menjadi salah satu instansi pemerintah daerah yang membuka seleksi PPPK 2023.
Seperti yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara, pengadaaan Calon Aparatur Sipil Negara 2023 diprioritaskan untuk PPPK 2023.
Dari 572.496 pengadaan formasi di CASN 2023, sebanyak 543.593 dialokasi untuk PPPK 2023.
Jumlah formasi untuk skema penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut masih dibagi.
Instansi pemerintah pusat mendapatkan kuota berjumlah 49.959 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 493.634.
Dari formasi yang diperuntukkan instansi daerah, Pemerintah Jember memperoleh kuota berjumlah 201.
Formasi tersebut dialokasi untuk tenaga teknis 109, tenaga kesehatan 66, dan tenaga guru 26.
Berdasarkan ketentuan pengadaan PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Nomor 810/7638/414/2023 terdapat adanya prioritas dalam seleksi pada jabatan fungsional guru.
Pendaftar secara berurutan dari yang paling diutamakan, yakni pelamar prioritas, Eks THK II, guru non ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG yang terdaftar di database.
Pelamar prioritas yaitu peserta PPPK guru 2021 yang memenuhi nilai ambang batas seleksi dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
Ketentuan lainnya di antaranya PPPK tenaga pendidik berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59; dan Warga Negara Indonesia.
Calon kandidat guru memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pada jenjang S1 atau D-IV dan atau/memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Jadwal Voli Putri FIVB Road to Paris Selesai: Ini Negara yang Lolos ke Olimpiade 2024
Bagi yang berminat dan telah menetapkan pilihan dapat mendaftarkan diri di situs SSCASN atau tautan https://sscasn.bkn.go.id.