ASPIRASIKU – Formasi PPPK semua jurusan tahun 2023 ternyata banyak dibutuhkan untuk mengisi posisi Arsiparis.
Dari berbagai data PDF yang dihimpun, banyak formasi PPPK semua jurusan pada posisi Arsiparis di berbagai Lembaga negara. Baik S1 maupun D3.
Selain itu, kebutuhan formasi PPPK Arsiparis ini juga dibuka untuk pelamar khusus (honorer), umum dan juga difabel.
Namun masih banyak calon pelamar yang belum tahu apa saja tugas dan kewenangan PPPK Arsiparis. Memang selama ini profesi Arsiparis kurang dikenal dan diminati oleh Masyarakat.
Baca Juga: Formasi PPPK Arsparis Banyak Dibutuhkan di Berbagai Lembaga untuk Semua Jurusan, Apa Saja Tugasnya?
Dilansir dari KBBI, arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan.
Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.
Berikut Tugas dan Tanggungjawab PPPK Arsiparis
1. Membuat Laporan Pelayanan Arsip
Tugas dan kewajiban arsiparis yang kedua adalah membuat laporan pelayanan arsip. Berbeda dengan laporan evaluasi dan penilaian arsip, laporan yang satu ini dibuat untuk mengetahui pelayanan dari bidang kearsipan.
2. Membuat Laporan Evaluasi dan Penilaian Arsip
Tugas dan kewajiban arsiparis yang pertama yaitu untuk membuat sebuah laporan evaluasi dan penilaian terkait bidang kearsipan.
3. Mendaftarkan Arsip yang Dimusnahkan
Tugas dan kewajiban arsiparis yang keempat adalah mendaftarkan arsip yang dimusnahkan. Tidak hanya arsip yang diserahkan yang dilakukan pendaftaran, arsiparis juga perlu melakukan pendaftaran terhadap sebuah arsip yang dimusnahkan.
4. Membuat Persetujuan Pemusnahan Arsip
Tugas dan kewajiban arsiparis yang kelima adalah membuat persetujuan untuk pemusnahan arsip.
Arsiparis merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk membuat lembar persetujuan atas dimusnahkannya sebuah arsip.
5. Mendaftarkan Arsip yang Diserahkan
Tugas dan kewajiban arsiparis yang ketiga adalah mendaftarkan arsip. Setiap arsip yang diserahkan kepada pihak lain, seperti instansi yang sama maupun instansi dari luar.