SELAMAT! Ini Besaran Uang Bansos PKH Tahap 1 yang Akan Cair Maret 2023, Cek Segera ke Rekening!

- Senin, 20 Februari 2023 | 08:37 WIB
Besaran Uang Bansos PKH Tahap 1 yang Akan Cair Maret 2023 (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Besaran Uang Bansos PKH Tahap 1 yang Akan Cair Maret 2023 (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

ASPIRASIKU - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 seharusnya mulai didistribusikan pada bulan Januari 2023 diperkirakan bisa diambil bulan Maret 2023.

Pengambilan bansos PKH tahap 1 ini akan berlangsung selama tiga bulan periode pencairan setelah diumumkan.

Pencairan bansos PKH tahap 1 Maret 2023 ini bertujuan agar masyarakat terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat menerima bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 21 Februari 2023 GTV, NET TV, dan MNCTV: Saksikan! Sell Your Haunted House

Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1 yang bisa dicairkan hingga Maret 2023, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk memeriksa penerima bansos PKH tahap 1, ikuti langkah-langkah berikut dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id:

Dari buka situs tersebut, pilih wilayah penerima manfaat (PM) sesuai dengan alamat di KTP, ketik nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai KTP.

Baca Juga: Cek Bantuan Sosial PKH Tahap 1 yang Akan Cair Maret 2023, Ini Besaran dan Link Cek Bansos

Lalu, masukkan kode huruf captcha di kotak kode berupa 6 karakter unik, dan klik tombol CARI DATA untuk mulai mencari penerima bansos PKH tahap 1.

Bansos PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Besarnya bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada kategori penerima Bansos PKH, seperti siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas, lansia, balita, dan ibu hamil.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Full Episode: Usai Mama Sarah Meninggal Dunia, Giliran Mama Rosa dan Nino, Penyebabnya?

Setiap penerima mendapatkan bantuan per tahap, yang artinya penerima akan menerima bantuan dengan interval waktu tertentu (misalnya setiap tiga bulan sekali).

 

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X