ASPIRASIKU - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pencari kerja mendapat kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan tidak adil berdasarkan persyaratan yang tidak relevan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Rabu (28/5), Yassierli menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujarnya.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia Indonesia-Israel Terkait OECD
Yassierli menambahkan, poin utama dalam SE ini adalah pelarangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Ia mengingatkan agar pemberi lowongan kerja memberikan informasi yang benar, jujur, dan transparan.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui kanal resmi perusahaan untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan para pencari kerja.
“(Rekrutmen) melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” jelasnya.
Yassierli mengajak dunia usaha dan industri menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil dan berbasis kompetensi.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” pungkasnya.***