ASPIRASIKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terkait batasan usia bagi pencari kerja.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (28/5), Menaker Yassierli menekankan pentingnya rekrutmen yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pembatasan usia dalam lowongan kerja yang kini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia Indonesia-Israel Terkait OECD
"Batas usia hanya dibolehkan untuk jenis pekerjaan yang secara nyata membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu yang terpengaruh oleh faktor usia," jelas Yassierli.
"Namun, pembatasan itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi pelamar," katanya.
Aturan ini juga mempertegas perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, agar mereka mendapatkan kesempatan kerja yang setara dan tidak didiskriminasi secara tidak langsung melalui syarat usia.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Yassierli.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan membentuk iklim ketenagakerjaan di Indonesia yang kompetitif, inklusif, dan menghargai setiap individu tanpa memandang usia maupun kondisi fisik.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dan instansi rekrutmen menerapkan prinsip non-diskriminatif demi keadilan akses kerja di Indonesia.***