Resmi Berdiri, Kepengurusan SMSI Bandar Lampung Dilantik

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 14:36 WIB
Kepengurusan SMSI Kota Bandar Lampung resmi dilantik hari ini, Kamis, 31 Maret 2022. (Dok. SMSI)
Kepengurusan SMSI Kota Bandar Lampung resmi dilantik hari ini, Kamis, 31 Maret 2022. (Dok. SMSI)

ASPIRASIKU - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung resmi berdiri. Hal ini dibarengi dengan dilantiknya kepengurusan resmi hari ini, Kamis, 31 Maret 2022.

Pelantikan Jefri Arifin selaku Ketua SMSI Bandar Lampung periode 2022-2027 oleh Doni Irawan, selaku Ketua SMSI Provinsi Lampung berlangsung di Gedung Semergou, Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Terbentuknya SMSI Bandar Lampung diharapkan mampu mendukung pembangunan di daerah setempat dengan tugas pokok dan fungsi sebagai perusahaan pers.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Lampung, Petugas Angkat Potongan Tubuh Korban yang Berserakan di Jalan!

 

Doni Irawan menyampaikan bahwa para pengurus SMSI harus bekerja secara profesional sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

"Saya menekankan kepada Pengurus SMSI Bandar Lampung untuk mendorong dan mendukung semua pembangunan di Bandar Lampung secara profesional sesuai dengan UU Pers," kata Doni.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan siap bersinergi dalam pembangunan kota setempat.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Rp16.000, Warganet Sindir Puan Maharani: Kok Nggak Nangis Kaya Waktu Masa SBY?

Menurutnya, hadirnya SMSI dapat mendorong pembangunan Kota Bandar Lampung yang lebih baik melalui saran dan pemberitaan yang mencerdaskan masyarakat.

"Ayo sama-sama bersinergi bangun Bandar Lampung. SMSI agar bisa memberikan saran untuk kemajuan Bandar Lampung," ujarnya.

Sementara itu, Jefri Arifin mengatakan bahwa dirinya bersama pengurus terlantik telah berkomitmen menerapkan kode etik jurnalistik dalam aktivitas Pers.

"Diharapkan, dengan adanya SMSI bisa turut membantu dalam pembangunan di Bandar Lampung," katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X