Sejumlah Profesi Ini Dapat Tiket Gratis Kereta Api dari KAI Selama Bulan November, Cek Selengkapnya di Sini

photo author
- Minggu, 14 November 2021 | 16:30 WIB
Sejumlah profesi bisa mendapat tiket gratis Kerata Api selama bulan November 2021.  (kai.id)
Sejumlah profesi bisa mendapat tiket gratis Kerata Api selama bulan November 2021. (kai.id)

ASPIRASIKU - Beberapa profesi mendapat tiket gratis naik kereta api (KA) yang mulai berlaku mulai 13 November hingga 30 November 2021.

Sejumlah profesi yang berhak mendapat tiket gratis untuk kereta api jarak jauh yaitu yaitu dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi.

Kemudian PT KAI menambah lagi jumlah profesi yang mendapat tiket gratis kereta api yaitu : guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, driver ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Peluncuran tiket gratis ini dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November lalu.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Peringatan Hari Anak Sedunia, Bisa Didownload Gratis dan Caranya Gampang!

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menjelaskan, pihaknya memambah jumlah profesi yang bisa mendapat voucher naik kereta api secara gratis.

Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan hingga 30 November mendatang.

Menurut Jarkasih, penambahan profesi ini merupakan wujud apresiasi kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan yang merupakan pahlawan masa kini di saat pandemi Covid-19.

“Dengan peluasan profesi bagi penerima tiket gratis naik KA jarak jauh ini, kita ingin melengkapi daftar profesi yang sudah ada sebelumnya,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandar Lampung, Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Disney di Disney Hotstar untuk Menemani Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jarkasih menjelaskan, voucher ini sudah dapat diambil di Loket atau Customer Service di stasiun Tanjung Karang hingga maksimal 29 November dan voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

“Misalnya pengambilan voucher di stasiun Tanjung Karang, maka hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Tanjung Karang, di daerah lain tidak berlaku,” jelasnya.

Adapun sejumlah dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher yaitu

1. Dosen atau Guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.

2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X