Oknum Polisi Terlibat Bisnis Kayu Sonokeling Ilegal, Barang Bukti Ditemukan Anggota Kodim

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 21:30 WIB
Proses persidangan terkait kasus kayu sonokeling ilegal di PN Tanjung Karang. (Tampan Fernando )
Proses persidangan terkait kasus kayu sonokeling ilegal di PN Tanjung Karang. (Tampan Fernando )

ASPIRASIKU – Seorang oknum Polisi atau Polri ikut terlibat dalam bisnis kayu sonokeling illegal di wilayah Lampung.

Atas kasus ini, oknum polisi bernama Nanang Tranggono ini disidangkan sebagai terdakwa dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin 20 September 2021.

Oknum Polisi ini disidangkan dalam persidangan lanjutan bersama rekannya Joni Iskandar atas kasus kayu sonokeling ilegal yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Baca Juga: Perjuangan Nenek Berusia 80 Tahun, Buruh Pengupas Kulit Kayu Gelam Yang Diupah Rp500 per Batang

Sebelumnya, diketahui oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung itu didakwa telah bekerja sama dengan Joni Iskandar dan Georgy Cheremisin yang merupakan Direktur PT Seni Kayu Indonesia.

Mereka diduga melakukan bisnis kayu sonokeling illegal yang jumlahnya mencapai ratusan batang.

Baca Juga: Terungkap! Oknum ASN Terlibat Sindikat Pemalsuan SK di Pemkot Metro, Ini Tugasnya

Kayu sonokeling atau rosewood ini ditemukan sebanyak 300 batang oleh anggota Kodim Tanggamus yang disita dari hasil pembalakan liar yang ada di wilayah Tanggamus pada Maret 2021 lalu.

Kayu sonokeling ilegal itu lalu dibeli oleh terdakwa seharga Rp16 juta per kubik, lalu dibawa lagi ke pabrik pengolahan PT SKI di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Dua Warga Magelang Diamankan Polisi Akibat Panen Kayu Manis Milik Perhutani

Oknum polisi Nanang Tranggono didakwa oleh Jaksa telah melanggar pasal tentang pencegahan perusakan hutan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) huruf-a atau Ayat (2) huruf-a, Juncto Pasal 12 huruf-l Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Jaksa Samsi saat bacakan dakwaannya.

Selanjutnya, persidangan atas kasus kayu Sonokeling Ilegal akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin 27 September 202.

Sidang akan digelar di ruang Ruang Soejono gedung PN Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X