Kesulitan Ekonomi, Dua Warga Magelang Diamankan Polisi Akibat Panen Kayu Manis Milik Perhutani

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:47 WIB
Ilustrasi kayu manis (Pixabay/ulleo)
Ilustrasi kayu manis (Pixabay/ulleo)

ASPIRASIKU –  Dua orang warga di Kabupaten Magelang terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mereka adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan.

Keduanya diamankan oleh aparat kepolisian karena kedapatan mencuri kayu manis di kawasan Perhutani.

Hal tersebut disampaikan AKBP Burhannudin pada Minggu, 22 Agustus 2021.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," paparnya, dikutip dari akun Instagram @undercover.id, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Hampir Tak Selamat Akibat Penyakitnya, Deddy Corbuzier Aktif ke Gym Lagi

Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksi pencurian kayu manis sebanyak dua kali di kawasan hutan Gunung Sumbing, dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Pada aksi keduanya tersebut, kedua orang tersangka akhirnya berhasil diamankan aparat setelah dipergoki oleh warga setempat saat melancarkan aksinya yang kedua pada 11 Juli 2021.

"Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani," beber Burhannudin.

Menurut keterangan NA, salah satu tersangka, ia nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.

Informasi bahwa di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen dan lokasinya juga dari warga sekitar hutan.

"Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dengan harga Rp25 ribu per kilogramnya," ucap NA.

Dalam melancarkan aksinya, TM dan NA menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon keningar tersebut.

Lalu, hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.5 miliar." ujar Burhannudin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Ahmad Sholichin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X