ASPIRASIKU.ID - Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kali ini kecelakaan maut terjadi di ruas Bakauheni KM 52+700 jalur B, Lampung Selatan.
Lakalantas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Jumat, 03 September 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan melibatkan kendaraan truk box dengan nomor polisi B 9865 XXS dan truk fuso dengan nomor polisi BG 8397 FP.
Adapun korban meninggal dunia yakni seorang remaja bernama Jondri Parulian (17). Sementara 1 orang korban lainnya Muhammad Firdaus (41) mengalami luka ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk box yang dikemudikan Abdul Rianto Manurung (35) warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun melaju di jalur lambat dengan kecepatan rendah.
Baca Juga: Pelajar di Bandarlampung Mulai Menjalani Vaksinasi
Sementara dari arah yang sama, truk fuso bermuatan batubara juga melaju dengan lambat.
Namun di tengah jalan, pengemudi truk box hendak mendahului kendaran Fuso yang dikemudikan Muhammad Firdaus (41) warga kecamatan Semidang, Sumatera Selatan.
“Ternyata jarak antar kedua kendaraan itu terlalu dekat beriringan. Sehingga mobil box bagian sebelah kiri tersangkut pada Bak Fuso bagian belakang sebelah kanan,” ujarnya.
“Truk Fuso terdorong ke bahu jalan dan mobil box tersangkut di bagian belakang sebelah kanan kendaraan fuso," tambahnya.
Diketahui, kecelakaan maut di Jalan Tol Sumatera belum lama ini juga terjadi. Yaitu pada 20 Agustus di Km 145, ruas Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIB dini hari antara truk colt diesel dengan satu Truk Fuso.
Saat itu, Truk colt diesel yang mengangkut Kelapa menabrak bagian belakang Truk Fuso bernomor yang sedang berhenti di bahu jalan. peristiwa ini diduga terjadi karena sopir truk colt diesel mengantuk.
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri mengatakan, setelah mendapatkan laporan kecelakaan maut di jalan tol Lampung, pihaknya menuju ke TKP.
Baca Juga: Hati-hati! Kirim Stiker Porno di Whatsapp Bisa Didenda Rp6 Miliar