ASPIRASIKU.ID - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, dr Ardito Wijaya dipastikan tidak akan berlanjut ke mea hija. Pasalnya, Polda Lampung telah resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan putusan dari hasil gelar perkara yang lakukan di Polda Lampung, disebutkan bahwa perkara itu belum ditemukam unsur pidananya. Hal itu disampaikan pada Senin 9 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.
Dalam putusan itu juga disebutkan, dari hasil pemeriksaan ahli epidemiologi menyatakan tidak dijumpai adanya peningkatan jumlah penularan covid-19 setelah aksi pelanggaran prokes yang dilakukan dr Ardito.
Dengan begitu, maka kasus pelanggaran prokes dilakukan Ardito Wijaya tidak dapat dikaitkan dengan Undang Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Berdasarkan keterangan Ahli Tata Negara dan Ahli Pidana Perbuatan yang dilakukan Ardito Wijaya, bahwa Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Tengah telah mengeluarkan surat teguran. Sehingga proses pidana yang diposisikan sebagai Ultimum Remedium tidak bisa diterapkan dalam kasus ini.
Selain itu, Ardito sebelumnya juga sudah mendapat sanksi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih beruopa saksni kerja sosial.
Atas kejadian itu, Ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie selaku pelapor menyatakan masih mengkaji langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
“Itu masih dikaji apa langkah selanjutnya. Sebabyang kita laporkan itu kan pidananya, kalau dari putusan di PN Gunung Sugih itukan administrasinya," kata Habibie.
Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafari mengatakan pihaknya telah lama melakukan gelar perkara.
Namun untuk hasilnya tetap satu pintu ia mengarahkan agar wartawan melakukan konfirmasi ke Humas Polda Lampung.
Diketahui, kasus ini bermula saat Ardito Wijaya bernyanyi dan joget bersama warga tanpa masker di tengah pandemi. Hal itu dilakukannya saat sedang menghadiri acara pernikahan di Kampung Lempuyang, Lampung Tengah.
Aksi Ardito itu sempat viral di media social, dimana ia tampak kerumunan dengan para tamu undangan lainnya.
Ia memegang mikrofon berjalan ke tengah kerumunan warga dan sempat melambaikan tangan ke kamera.
Ia pun akhirnya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.