ASPIRASIKU - Dua warga Jawa Timur inisial S (43) dan U (33), ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, kedapatan menyelundupkan 10 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erling Tang Jaya mengatakan, keduanya masuk jaringan sindikat internasional asal Malaysia, berdasarkan informasi yang dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan.
"Mereka ini masuk jaringan Madura, Jawa Timur, karena diduga barang itu hendak diedarkan di wilayah Bangkalan," kata Kombes Erling Tang Jaya saat rilis di Polda Lampung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Keduanya berhasil ditangkap saat menumpangi bus lintas Sumatera asal Medan, Sumatera Utara, dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam bus.
"Atas dasar itu, tim kami langsung mengamankan pelaku dan memeriksa barang bawaan di dalam tas ransel," ujar Erling Tang Jaya.
Baca Juga: Cara Buat Akun sscasn.go.id untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023
Saat diperiksa, mereka membawa bungkusan isi sabu dikemas dalam 8 bungkus plastik besar dan 5 bungkus plastik sedang.
Barang haram itu disamarkan kedua pelaku dengan cara diselipkan di dalam ransel. Dalam aksinya, pelaku ini membungkus sabu tidak seperti biasanya dan tidak kelihatan seperti kiloan berbentuk batu bulat
"Tapi ini disamarkan dibuat tipis tipis (seperti bungkusan tempe), perorang membawa 5 Kg sabu, jadi tidak kelihatan saat dimasukkan ke cela-cela tas ransel," jelas Erling Tang Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Keduanya masuk dalam jaringan sindikat Malaysia - Madura. Keduanya tiap pulang dari Malaysia melewati jalur laut, lalu naik ke darat di Sumatera Utara.
Baca Juga: Intip Kuota Formasi CPNS 2023, Simak Daftar Lengkap Formasinya di Sini!
Kemudian melakukan perjalanan darat lintas Sumatera sampai ke Jawa Timur. Dari pengakuannya, mereka dibayar Rp50 juta tiap kali mengantarkan sabu dari sesorang yang memerintah dari Malaysia. (*)