Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Penembakan Kantor MUI, Ternyata Gegara Hal Ini

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 21:03 WIB
Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Penembakan Kantor MUI, Ternyata Gegara Hal Ini (PMJ News)
Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Penembakan Kantor MUI, Ternyata Gegara Hal Ini (PMJ News)

ASPIRASIKU - Polda Metro Jaya telah mengungkap hasil penyelidikan terkait motif sementara pelaku bernama Mustopa dalam melakukan aksi penembakan ke kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan seperti surat-surat dan tulisan-tulisan yang dimiliki oleh tersangka, motif sementara yang ingin dicapai oleh pelaku adalah ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.

"Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama, motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi," ujar Hengki kepada wartawan pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2023: PESONA Elsa Semakin Kuat, Zara Makin Dibuat Iri Karena Elsa Direbutkan Nino Abimana

Hengki juga menjelaskan bahwa dalam surat-surat yang ditemukan, salah satunya tertulis bahwa pelaku mengacu pada hadis tentang adanya 73 golongan dalam Islam pada akhir zaman, dan hanya satu golongan yang diakui yaitu "saya sebagai Wakil Tuhan".

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa berdasarkan surat-surat tersebut, tersangka Mustopa sudah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan kejahatan berupa kekerasan terhadap pejabat-pejabat apabila tuntutannya tidak diakui.

"Ada niat jahat daripada tersangka ini yang dimulai dari tahun 2018, dari surat-surat itu, yang menyatakan bahwa apabila tidak diakui, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu," ungkapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2023: TERUNGKAP Cara-cara yang Digunakan Marsha untuk Membuat Aldebaran Jatuh Miskin

Oleh karena itu, Hengki menegaskan bahwa sudah ada bukti niat jahat (mens rea) dari tersangka sebelum melakukan tindakan kejahatan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X