ASPIRASIKU - Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 akan berakhir pada 25 September 2021. Calon penerima KJP Plus wajib untuk melengkapi berkas-berkas ini untuk dapatkan dana pendidikan maksimal Rp10 juta.
Penyalurkan dana dana bantuan pendidikan suskes dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta pada Tahap I/2021.
Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pembukaan pendaftaran Calon Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.
Baca Juga: Cocok Dijadikan Pasangan Hidup, 10 Weton Wanita Paling Setia Coba Cek Weton Pasanganmu
Pembukaan pendaftaran atau pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 13 September 2021 dan akan berakhir pada 25 September 2021.
Dimana pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.
Berkas data yang wajib dilengkapi adalah :
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Baca Juga: Jangan Jorok, Inilah yang Akan Terjadi pada Kulit Anda Jika Jarang Mengganti Pakaian
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus