ASPIRASIKU- Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata nikah memiliki makna sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Nikah di Indonesia sendiri tak hanya dihitung secara pernikahan secara negara maupun agama namun juga budaya.
Tak heran jika nikah merupakan sebuah momen sakral bagi kedua insan baik di negara maupun budaya mereka masing masing.
Jika pada zaman dahulu menikah belum terdapat ketentuan yang mengikat bagi laki-laki maupun wanita.
Hal ini mengakibatkan pada zaman dulu banyak laki-laki maupun wanita yang menikah masih dibawah umur.
Namun pada era modern saat ini diiringi dengan meleknya publik dengan Hak Asasi Manusia telah diatur minimal usia untuk menikah.
Lantas umur berapa laki-laki maupun wanita bisa menikah?
Pada kesempatan kali ini Aspirasiku akan membahas terkait peraturan usia minimal untuk menikah.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bima Islam milik Kementerian Agama RI telah membagikan peraturan ini.
Peraturan ini sendiri dikutip dari Undang-undang yang berlaku, yaitu UU. No.196 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.