Jangan Sampai Langgar Undang-Undang! Ini Dia Minimal Usia Menikah Di Indonesia, Ada Dasar Hukumnya lho

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:45 WIB
Jangan Sampai Langgar Undang-Undang! Ini Dia Minimal Usia Menikah Di Indonesia, Ada Dasar Hukumnya lho. (Freepik/ @prostooleh)
Jangan Sampai Langgar Undang-Undang! Ini Dia Minimal Usia Menikah Di Indonesia, Ada Dasar Hukumnya lho. (Freepik/ @prostooleh)

 

ASPIRASIKU- Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata nikah memiliki makna sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Nikah di Indonesia sendiri tak hanya dihitung secara pernikahan secara negara maupun agama namun juga budaya.

Tak heran jika nikah merupakan sebuah momen sakral bagi kedua insan baik di negara maupun budaya mereka masing masing.

Baca Juga: 100 Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk Ibu, Ayah, Pacar, Suami dan Istri, Anak-anak, Nenek dan Kakek

Jika pada zaman dahulu menikah belum terdapat ketentuan yang mengikat bagi laki-laki maupun wanita.

Hal ini mengakibatkan pada zaman dulu banyak laki-laki maupun wanita yang menikah masih dibawah umur.

Namun pada era modern saat ini diiringi dengan meleknya publik dengan Hak Asasi Manusia telah diatur minimal usia untuk menikah.

Baca Juga: Seleksi PPPK Kementerian PUPR Tahun 2022 Resmi Dibuka dengan Jumlah Tenaga Teknis 2.706, Ini Cara Pendaftaran

Lantas umur berapa laki-laki maupun wanita bisa menikah?

Pada kesempatan kali ini Aspirasiku akan membahas terkait peraturan usia minimal untuk menikah.

Dikutip dari akun Instagram resmi Bima Islam milik Kementerian Agama RI telah membagikan peraturan ini.

Baca Juga: Buka Sampai 49.549 Formasi Ini Dia Syarat dan Jadwal Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

Peraturan ini sendiri dikutip dari Undang-undang yang berlaku, yaitu UU. No.196 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X