ASPIRASIKU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui untuk memberikan vaksin Covid19 kepada ibu hamil, dalam rangka melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.
Langkah pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Pilihan Menyiapkan Makanan Sehat dan Praktis di Masa Pandemi
Namun, bagi kalangan ibu hamil tentunya harus mengetahui dan memahami kondisi yang layak untuk menerima vaksin Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebagaimana dikutip Aspirasiku.id dari Antara, dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat, 27 Agustus 2021 malam, dr. Reisa menyampaikan sejumlah kriteria yang perlu diketahui sebagai berikut:
1. Ibu hamil diperkenankan untuk menerima vaksin Covid-19 jika sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.
Reisa menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.
Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.
Untuk itu, dr. Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.
2. Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.
3. Ibu hamil tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain.