gaya-hidup

Ibu Positif Covid Apa Boleh Menyusui, Ini Penjelasannya

Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi Ibu Menyusui Positif Covid-19 (Pixabay/Willgard Krause)

ASPIRASIKU – Ada ketakutan pada seorang ibu menyusui yang positif covid-19 untuk menyusui anaknya. Ini adalah hal wajar, sebab seorang ibu khawatir pada kondisi bayinya takut tertular.

Apalagi coronavirus menginfeksi tidak pandang bulu, tidak hanya pada orang dewasa dan lansia saja, melainkan juga pada anak-anak dan bayi.

Ibu hamil dan menyusui juga begitu mengkhawatirkan, karena tak lepas dari bayang-bayang Covid-19. Dilansir dari laman RSUI berdasarkan data dari Centers for Disease Control (CDC) sampai 8 Januari 2021 terdapat 9.545 kasus kelahiran dengan ibu terkonfirmasi COVID-19.

Penelitian dan kebijakan pun telah dikeluarkan, serta terus diperbaharui terkait apakah perlu adanya perpisahan antara ibu dan bayi selama ibu atau bayi masih terkonfirmasi Covid-19?

Ns. Raudha Ilmi Farid, S.Kep dalam laman RSUI menuliskan penjelasan dengan judul “Ibu Positif COVID-19, Bolehkah Menyusui Bayi?”

Baca Juga: Usaha Keras Indonesia Hadapi Lonjakan Pandemi Covid19 Dapat Dukungan Dunia Internasional

Tulisan itu menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka adalah apakah inisiasi menyusui dini dapat tetap dilakukan? Apakah proses menyusui dapat tetap dilakukan? Dan bagaimana adaptasi dari proses menyusui?

Dijelaskannya, sampai dengan saat ini penularan secara langsung COVID-19 antara ibu dan bayi saat masih di dalam kandungan masih belum terbukti.

Maka itu, ada beberapa kebijakan yang tetap memperbolehkan dilakukannya Inisiasi Menyusui Dini (IMD), namun dengan kriteria yang ditentukan.

Adapun syarat IMD antara ibu yang positif covid dengan bayinya adalah jika status ibu adalah kontak erat atau kasus suspek, dan dapat dipertimbangkan pada ibu dengan status kasus konfirmasi (hasil swab PCR COVID-19 positif) dengan tanpa gejala (asimptomatik) dan hanya jika kondisi ibu maupun bayi baru lahir dinyatakan stabil.

Selain itu, ada beberapa hal yang juga harus dipastikan apakah IMD boleh dilakukan, yakni harus beradasarkan keputusan dari orangtua sebelum proses kelahiran dan dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan COVID-19, yaitu ibu menggunakan APD minimal masker.

Baca Juga: Sebagian Besar Kabupaten dan Kota di Lampung Keluar dari Zona Merah, Akankah PPKM Level 4 Selesai?

Menurut Raudha, ada juga kebijakan yang tak memperbolehkan dilakukannya IMD tersebut, pertimbangannya adalah keterbatasan fasilitas di tengah membludaknya kasus kelahiran Covid-19.

Langkah ini juga dilakukan sebagai langkah pertimbangan pencegahan penularan langsung pasca kelahiran.

Halaman:

Tags

Terkini