Jalan Protokol Bandarlampung Diblokade dengan Kawat

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 01:15 WIB
Jalan di Tugu Juang Tanjungkarang disekat dengan kawat berduri, Selasa (17/8/2021) malam. (Aspirasiku.id/Adi Gunawan)
Jalan di Tugu Juang Tanjungkarang disekat dengan kawat berduri, Selasa (17/8/2021) malam. (Aspirasiku.id/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU – Meski Kota Bandarlampung telah turun status menjadi zona oranye covid-19, PPKM Level 4 di wilayah ini masih diterapkan. Baru-baru ini, pihak kepolisian setempat memblokade jalan dengan memasang barikade kawat berduri.

Pantauan Tim Aspirasiku.id, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (17/8/2021), blokade jalan menggunakan kawat ini terdapat dua titik, yakni Bundaran Hajimena Rajabasa dan Tugu Juang Tanjungkarang. Sebelumnya penutupan jalan hanya menggunakan road barrier (penutup jalan).

Sepengamantan tim di lokasi, blokade ini dimaksud untuk menutup akses arus lalu lintas dari arah Jalan Teuku Umar menuju pusat kota, yakni rute Jalan Raden Intan.

Pada kawat yang tak sedikitpun memberikan cela pengendara melintas itu terdapat sebuah plang Polresta Bandarlampung yang bertertuliskan, "Anda Memasuki Zona Merah, Mohon Maaf Sementara Jalan Ini Kami Tutup Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kita Semua."

Baca Juga: Gara-gara Ngebut, Bocah Beserta Motornya Labas Nyemplung Sungai

Salah seorang pengendara yang melintas mengaku baru mengetahui pentupan total di Jalan tersebut. Pasalnya di hari-hari sebelumnya, penyekatan dalam kota ini masih menerapkan sistem buka tutup.

“Iya ini enggak tahu, tiba-tiba dipasang kawat begini. Di Hajimena juga dipasang kawat. Biasanya kan buka tutup gitu, terus tadi sih lewat belum ada juga,” ujar salah seorang pengendara, M Ikhlas.

Baca Juga: Resep Sehat dengan Minyak Zaitun, Ini Penyakit dan Tips untuk Mengatasinya

Sebelumnya Polresta Bandarlampung kembali menambah dua titik penyekatan di dalam kota. Penyekatan yang sebelumnya hanya dilakukan di empat titik kini telah menjadi enam titik.

Penambahan ini akibat dari terus meningkatnya mobilitas masyarakat di massa PPKM Level 4. Adapun, titik-titik yang disekat di Kota Bandarlampung, yakni;

1. Plaza Pos.
2. Antasari Bukit Kencana.
3. Wolter Monginsidi-M.H Thamrin.
4. Pos Satelit/Pahoman.
5. TL Lungsir.
6. TL Palapa.

Sejak Minggu (15/8), penyekatan ini mulai diterapkan dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, dari yang sebelumnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dengan adanya pemasangan barikade kawat berduri ini akses menuju pusat kota akan beku selama 24 jam.

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandarlampung mengenai pemasangan barikade kawat berduri tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X