ASPIRASIKU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
Meski begitu pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Adapun sektor yang dimaksud di antaranya; pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, yakni dengan ketentuan;
1. Harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium,
2. Penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter,
Baca Juga: Habib Aboe Bakar Alhabsy: Jika Saat Ini Membahas Amandemen UUD 1945, Tidak Peka Situasi
3.Anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
“Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor,” kata Gubernur Anies, dikutip Aspirasiku.id dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/8).***