ASPIRASIKU - Untuk syarat perjalanan liburan Nataru atau Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 dengan perjalanan menggunakan transportasi darat dijelaskan berikut ini.
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 sebagian besar masyarakat telah melakukan perjalanan.
Saat ini pada perjalanan Nataru 2023, pemerintah telah menginfokan peraturan atau syarat untuk melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan ini juga berlaku bagi pelaku atau pengguna via atau transportasi darat.
Melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) pemerintah menginformasikan syarat perjalanan Nataru 2023.
Hal ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemenhub di @kemenhub151. Berikut Syarat Perjalanan Nataru 2023 Menggunakan Trasnportasi Darat:
Menggunakan transportasi darat ini menjadi Salah satu pilihan yang sangat diminati untuk melakukan perjalanan Nataru 2023.
Selain murah penggunaan transportasi ini juga dinilai nyaman dan lebih santai. Adapun persyaratan perjalanan Nataru 2023 menggunakan transportasi darat adalah:
Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib vaksinasi dosis ketiga (Booster)
- WNI yang berasal dari perjalan luar negeri wajib vaksin dosis kedua
Baca Juga: Tarif Bus Primajasa Jakarta - Bandung Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Beserta Jam Keberangkatan
Penumpang Usia 1-17 tahun