Syarat Perjalanan Liburan Nataru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Perjalanan Transportasi Darat

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:30 WIB
Mau Liburan Via Transportasi Darat? Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Darat Libur Nataru 2023 (Unsplash/Wesley Shen)
Mau Liburan Via Transportasi Darat? Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Darat Libur Nataru 2023 (Unsplash/Wesley Shen)

ASPIRASIKU - Untuk syarat perjalanan liburan Nataru atau Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 dengan perjalanan menggunakan transportasi darat dijelaskan berikut ini.

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 sebagian besar masyarakat telah melakukan perjalanan.

Saat ini pada perjalanan Nataru 2023, pemerintah telah menginfokan peraturan atau syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Desember 2022: Aldebaran Marah Besar ke Abimana, Andin Pendarahan di Otak, Janinya Tidak...

Syarat perjalanan ini juga berlaku bagi pelaku atau pengguna via atau transportasi darat.

Melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) pemerintah menginformasikan syarat perjalanan Nataru 2023.

Hal ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemenhub di @kemenhub151. Berikut Syarat Perjalanan Nataru 2023 Menggunakan Trasnportasi Darat:

Baca Juga: Harga Tiket Bus Primajasa Jakarta Bandung Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Beserta Jadwal Keberangkatan

Menggunakan transportasi darat ini menjadi Salah satu pilihan yang sangat diminati untuk melakukan perjalanan Nataru 2023.

Selain murah penggunaan transportasi ini juga dinilai nyaman dan lebih santai. Adapun persyaratan perjalanan Nataru 2023 menggunakan transportasi darat adalah:

Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (Booster)
- WNI yang berasal dari perjalan luar negeri wajib vaksin dosis kedua

Baca Juga: Tarif Bus Primajasa Jakarta - Bandung Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Beserta Jam Keberangkatan

Penumpang Usia 1-17 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X