Update Gempa Cianjur: BMKG Catat 327 Gempa Susulan, Pasca 1 Pekan Gempa Cianjur

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 21:06 WIB
Update Gempa Cianjur BMKG Catat 327 Gempa Susulan, Pasca 1 Pekan Gempa Cianjur (Instagram.com @infobmkg dan Freepik.com/lachetas)
Update Gempa Cianjur BMKG Catat 327 Gempa Susulan, Pasca 1 Pekan Gempa Cianjur (Instagram.com @infobmkg dan Freepik.com/lachetas)

ASPIRASIKU - Pada 21 November 2022 yang lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya bencana gempa bumi.

Gempa bumi ini terjadi di daerah kabupaten Cianjur, tepatnya pada pukul 13.21 WIB.

Besaran magnitudo yang mengguncang Cianjur dan sekitarnya ini dilaporkan berkekuatan 5.6 SR dengan kedalaman 10 Km.

Baca Juga: Inilah Sejarah di Balik Peringatan Hari AIDS Sedunia

Dengan kekuatan gempa tersebut, setidaknya puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan dari ringan sampai kerusakan berat.

Hal ini juga diperparah dengan adanya tanah longsor yang melanda beberapa daerah.

Sampai saat ini setidaknya telah tercatat 321 jiwa harus kehilangan nyawanya saat kejadian, dirumah sakit atau di tenda pengungsian.

Baca Juga: Diduga Lakukan Wisata Bencana dan Membuat Kemacetan, Ini Tanggapan Ridwan Kamil Kepada Relawan dan Masyarakat

Selain itu, sekitar 60 ribu jiwa harus mengungsi di beberapa titik pengungsian.

Bahkan ada warga yang membuat pengungsian darurat seperti yang ramai diberitakan bahkan ada pengungsi yang mengungsi di kandang kambing.

Selama itu pula selama 1 pekan terakhir telah terjadi gempa susulan yang terjadi setelah gempa tanggal 21 November dengan kekuatan 5.6 SR tersebut.

Baca Juga: Ini Doa yang Dilafalkan Seusai Melaksanakan Salat Tahajud

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah merilis setidaknya sampai 29 November 2022 pukul 16.00 WIB telah terjadi 327 gempa susulan.

Gempa susulan ini berkekuatan magnitudo antara 1.0 SR sampai 4.2 SR dengan kedalaman pusat gempa 5 sampai 10 Km.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X