ASPIRASIKU – Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun ini diharapkan bisa menjadi awal mula munculnya transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Saat ini Indonesia melakukan transformasi digital di semua bidang salah satunya bidang kesehatan dengan memanfaatkan momentum Bulan Imunisasi Anak Nasional.
Bulan Imunisasi Anak Nasional yang akan digelar direntak di seluruh Indonesia sebagai upaya menutup kesenjangan imunitas anak.
Bulan Imunisasi Anak Nasional digelar dengan melakukan harmonisasi kegiatan Imunisasi tambahan (Campak-Rubela) serta Imunisasi Kejar (OPV, IPV dan juga DPT-HB-Hib).
Kemenkes RI telah mengunggah informasi mengenai BIAN melalui akun Instagram (@kemenkes_ri). Berdasarkan unggahannya, kunjungan Posyandu mengalami penurunan akibat wabah COVID-19.
Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Mei 2022: Katrin Terkonfirmasi Meninggal Dunia, Angga Kecelakaan Lagi!
Selama wabah COVID-19 ini menjadi pandemi di seluruh Indonesia mengakibatkan sekitar 1,7 juta anak Indonesia belum mendapatkan Imunisasi dasar lengkap.
Penurunan data anak yang telah melakukan Imunisasi ini mempengaruhi jumlah kasus PD3I dan Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I yang mengalami peningkatan.
Kasus PD3I dan Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I yang dimaksud adalah campak, rubela, dan diferti di beberapa wilayah di Indonesia.
Sebagai persiapan Imunisasi anak yang akan digelar, Kemenkes mereaktivasi 300 ribu Posyanu di Indonesia.
Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) menjadi momentum pemerintan untuk melakukan transformasi digital bidang kesehatan.
Data Imunisasi anak akan tercatat digital di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Terkait dengan Imunisasi, kami akan melakukan digitalisasi penuh, sehingga semua anak-anak yang nanti kita lakukan Imunisasi akan terekam data status Imunisasinya,” ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sedikin melalui unggahan Instagram @kemenkes_ri.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAT IPA Fisika Kelas 11 SMA MA Semester II 2022
“Setiap anak akan memiliki sertifikat elektronik yang disimpan secara digital, jadi kalau sewaktu-waktu dibutuhkan, baik 15 tahun lagi atau 20 tahun lagi, data itu tetap tersimpan dengan aman di Kementerian Kesehatan,” Imbuhnya.