Harimau Sumatera Mati Terjerat di Hutan Produksi

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 06:25 WIB
Seekor Harimau Sumatera ditemukan tewas terjerat di Riau. (Instagram/@bbksda_riau)
Seekor Harimau Sumatera ditemukan tewas terjerat di Riau. (Instagram/@bbksda_riau)

ASPIRASIKU –  Dunia konservasi kembali berduka, Masyarakat Desa Tanjung Leban menemukan Harimau Sumatera berjenis kelamin betina mati.

Harimau betina remaja tersebut mati dengan kondisi pada kaki kiri bagian depan terjerat. Diketahui Harimau tersebut berjenis seling atau kawat tebal.

Masyarakat melapor kepada Kompol Irawan AR, SH. beserta anggotannya yang sedang melakukan patroli karlahut.

Pada Minggu pagi, 17 Oktober 2021, Balai Besar KSDA Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, bahwa telah ditemukan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) mati.

Baca Juga: Barcelona Dikabarkan Incar Nemanja Matic Dari Manchester United, Tergoda Harga Murah

Lokasi kematian Harimau ini sendiri berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa perladangan masyarakat dan berjarak +/-21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu.

Harimau segera dievakuasi ke kantor Balai Besar KSDA Riau Pekanbaru untuk dineukropsi agar mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mati.

Upaya yang dilakukan saat ini adalah menurunkan tim ke tempat kejadian perkara untuk operasi sapu jerat.

Demikian dilakukan sosialisasi ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi, serta sanksi yang akan diberikan jika melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Depok untuk 19 Oktober 2021, Segera Daftar Melalui Link Berikut Ini

Apalagi tentang satwa dilindingu ini dijelaskan dalam Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Barang siapa yang melakukan pemasangan jerat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Instagram @bbksda_riau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X