ASPIRASIKU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat kembali aturan terkait impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.
Ia menilai praktik impor pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, negara justru menanggung kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas ilegal tersebut, sementara pelaku hanya dihukum pidana tanpa memberi ganti rugi.
Baca Juga: BRI Selesaikan Penyaluran Dana Pemerintah Rp55 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Akan Ubah Aturan: Ada Denda dan Blacklist
Untuk menekan kerugian negara dan memberikan efek jera, Purbaya menyebut akan merevisi sistem agar pelaku impor balpres bisa dikenakan denda berat.
“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tegasnya.
Selain denda, Kemenkeu juga mempertimbangkan sanksi tambahan berupa blacklist bagi importir nakal agar mereka tidak lagi bisa melakukan kegiatan impor.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Harusnya yang pernah impor balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” kata Purbaya.
Dorong Produk Lokal Gantikan Balpres
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penghentian impor pakaian bekas akan membuka ruang lebih luas bagi produk dalam negeri untuk berkembang.