nasional

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Saksi Ditunda karena Agenda 17 Agustus

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, buka suara soal penundaan pemeriksaan saksi dugaan ijazah palsu Jokowi. ((Instagram/ditsamaptapmj))

Jakarta, ASPIRASIKU – Perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah saksi yang seharusnya diperiksa pekan ini meminta penundaan karena berbagai agenda menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Namun, beberapa saksi meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Nelayan Cirebon Temukan Harta Karun Kapal Karam Bernilai Rp720 Miliar di Laut Jawa

“Ada beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan menyatakan permohonan penundaan untuk alasan ada beberapa kegiatan menjelang 17 Agustus,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Meski ada penundaan, Ade Ary menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur.

“Kami akan tangani ini secara proporsional, secara profesional, sesuai dengan SOP yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan saksi terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi meminta penundaan pemeriksaan, termasuk di antaranya mantan Menpora Roy Suryo.

Baca Juga: MAHASISWA MERAPAT! Lowongan Kerja Magang di PT Putra Wijayakusuma Sakti Dibuka, Yuk Daftar Sebelum 18 Agustus 2025

Saksi lain yang turut meminta penundaan adalah Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.

Kuasa hukum para saksi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya telah memiliki agenda lain.

“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” ujarnya pada 11 Agustus lalu.

Khozinudin juga menegaskan, permohonan penundaan bukan bentuk upaya mangkir dari pemeriksaan. Para saksi disebut akan hadir jika penjadwalan ulang dilakukan setelah 17 Agustus.

Halaman:

Tags

Terkini