nasional

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penanam Ganja di Bromo, Ada Dampak Pariwisata Jalur Pendakian Gunung Semeru?

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:30 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penanam Ganja di Bromo (instagram.com/pndkindo)

ASPIRASIKU — Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja tersebut ditemukan setelah penyelidikan lanjutan atas kasus narkotika yang sedang ditangani.

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," ujar Satyawan dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Siap Mudik Jauh? Cek 8 Poin Servis Kendaraan Ini Biar Perjalanan Aman!

Dalam rentang waktu 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur.

Dengan bantuan teknologi drone, tim berhasil menemukan 59 titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 1 hektar.

"Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasinya sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia," jelas Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Resmi Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Tidak Berdampak pada Pariwisata

TNBTS memastikan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini