Pendaftaran Dibuka September, Ini Kuota CPNS Kemenkumham 2023 dalam Penerimaan Pegawai Baru CASN

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:29 WIB
Kemenkumham membuka pendaftaran CPNS 2023. (Instagram @kemenkumhamri)
Kemenkumham membuka pendaftaran CPNS 2023. (Instagram @kemenkumhamri)

 

ASPIRASIKU – Bulan September 2023 menjadi awal dari proses penerimaan pegawai baru pemerintah dalam skema CASN 2023.

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara 2023 dibuka untuk formasi CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Badan Kepegawaian Negara dalam CASN 2023 memprioritaskan pembukaan formasi untuk PPPK dengan mencapai 543.593.

Baca Juga: Tanpa Rivan Nurmulki, Ini Daftar Pemain Timnas Voli Putra Indonesia untuk Asian Games 2023

Sedangkan, formasi CPNS 2023 berjumah 28.903 dengan alokasi kebutuhan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahliannya sesuai kebutuhan instansi.

Sosialisasi atau pengumuman pembukaan penerimaan pegawai baru masing-masing instansi dijadwalkan berlangsung pada 16 – 30 September 2023.

Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membagikan sedikit informasi mengenai kuota CPNS Kemenkumham 2023.

Baca Juga: Diduga Hasil Kasus Narkoba, Tiga Mobil Mewah Milik Selebgram APS Asal Palembang Disita Polisi

Instansi tersebut menjadi salah satu lembaga yang telah mengumumkan jumlah formasi untuk CASN 2023 dalam skema Calon Pegawai Negeri Sipil, sampai artikel ini dibuat.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, jumlah kuota formasi CPNS Kemenkumham 2023 mencapai 1.015. Kebutuhan tersebut dibuka untuk lowongan pekerjaan penjaga tahanan dan dosen.

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2023 dialokasikan bagi unit pusat dan kantor wilayah di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Selebgram di Palembang Ditangkap Polda Lampung di Salon Kecantikan

Jika dibandingkan dengan CPNS Kemenkumham 2022, jumlah pada tahun 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2021, institusi tersebut membuka kuota formasi sebanyak 4.558.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X