Daftar Formasi PPPK 2023 Lengkap, Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

photo author
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:59 WIB
Daftar Formasi PPPK 2023 Lengkap, Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id (bkn.go.id)
Daftar Formasi PPPK 2023 Lengkap, Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id (bkn.go.id)

ASPIRASIKU - Tidak ada berita yang lebih dinantikan oleh para pencari kerja di dalam negeri selain peluang untuk menjadi bagian dari sektor publik melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun ini, wacana mengenai dibukanya pintu seleksi hadir kembali, di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menanti persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB).

Peluang ini diharapkan mampu membawa semangat baru bagi masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan membangun karir di dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Momentum BRILiaN Independence Week 2023, BRI Memeriahkan HUT ke-78 RI dengan Semangat Maju dan Beasiswa

Pembukaan Pendaftaran

Waktu yang dinanti pun semakin dekat, karena pada tanggal 17 September mendatang, pintu pendaftaran untuk CPNS 2023 akan resmi dibuka.

Dengan antusiasme yang selalu melonjak, perlu diketahui bahwa seleksi tahun ini akan memberikan perhatian khusus pada formasi guru dan tenaga kesehatan.

Hampir 80 persen dari total formasi yang disediakan akan diarahkan untuk sektor-sektor ini, yang menjadi bagian integral dari Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: JAWABAN! Bagaimana Cara Mempromosikan Produk Pangan Lokal Indonesia Agar Dikenal Dunia

Rincian Formasi

Jumlah formasi yang tersedia untuk seleksi bulan September 2023 sangatlah mengesankan:

Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang

Pembagian formasi ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah pusat, namun juga mencakup instansi-instansi di tingkat pemerintah daerah. Berikut adalah gambaran lebih lanjut:

1. Pemerintah Pusat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X