Thomas Djamaludin Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 19:15 WIB
Thomas Djamaludin Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN (PMJ NEWS)
Thomas Djamaludin Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN (PMJ NEWS)

ASPIRASIKU - Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD) terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Thomas adalah pemilik akun Facebook yang dikomentari oleh tersangka.

"TD, pemilik akun FB yang mendapatkan komentar dari tersangka APH, telah diperiksa pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan pada Rabu 10 Mei 2023.

Menurut Nurul, Andi Pangerang dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada tanggal 25 April 2023.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Mei 2023: SISA NAFAS Terakhir! Marsha Dapat Mandat Penting dari Sekar, Minta Segera..

Tersangka dituduh melakukan tindak pidana ujaran kebencian, ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

"APH memberikan tanggapan terhadap komentar akun TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, serta melakukan ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi melalui media elektronik," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (APH), seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tersangka atas pernyataannya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Psikolog Unpad Bongkar Kiat Sukses Hadapi UTBK-SNBT

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa APH ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada hari Minggu 30 April 2023 yang lalu.

"Tersangka APH ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kost di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," jelas Ramadhan dalam keterangannya pada Senin 1 Mei 2023.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka APH dibawa oleh penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, tersangka dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X