ASPIRASIKU – Bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dalam waktu dekat, mereka harus mengetahui hukum dan adat istiadat setempat.
Itulah saran dari para ahli wisatawan saat ke pulau Bali untuk menindak turis yang berperilaku buruk.
Dalam tiga bulan tahun 2023 ini, 620 orang asing dideportasi dari Indonesia, menurut Direktur Jenderal Imigrasi.
Alasannya antara lain karena mereka menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan, mengganggu ketertiban umum, berperilaku buruk, dan tidak mematuhi peraturan di Indonesia.
Kasus deportasi terbaru yang menjadi viral adalah seorang wanita Rusia yang ditangkap di vilanya di Bali, karena berfoto bugil di sebuah pohon keramat.
Pihak berwenang Bali sudah muak dengan perilaku orang asing yang tidak mematuhi peraturan di Indonesia.
Gubernur Bali telah menanggapi usulan larangan bagi turis yang menggunakan sepeda motor dan meminta agar turis Rusia dan Ukraina tidak lagi diizinkan untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia.
Para pekerja hotel diinstruksikan untuk mengedukasi para tamu asing mengenai apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, dan ada kampanye resmi untuk menindak perilaku yang tidak sopan.
Ravindra Singh Shekhawat yang merupakan manajer umum untuk operasi Bali di perusahaan Intrepid Travel yang berbasis di Melbourne.
Ia mengatakan Baru-baru ini telah terjadi peningkatan jumlah wisatawan yang tidak mematuhi hukum setempat dan menghormati budaya dan tradisi setempat.
Termasuk contoh wisatawan yang terlibat perdebatan sengit dengan polisi dikarenakan tidak mengenakan helm atau melanggar peraturan lalu lintas.
Polisi telah menanggapi perilaku yang tidak tertib dengan meningkatkan pemeriksaan rutin mereka di lapangan, seperti pemeriksaan SIM, STNK dan pemeriksaan bawaan.