ASPIRASIKU - Telah tersebar info mengenai Mudik gratis sepeda motor naik kapal laut 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mudik gratis tersebut secara resmi akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2023.
Program mudik gratis jni bertema 'Mudik Aman Berkesan' ini untuk masa angkut Lebaran 2023.
Mudik gratis jalur ini terbagi menjadi 2 gelombang, yaitu pada awal mudik lebaran pada tanggal 15 dan 17 April 2023 serta arus balik pada 25 dan 28 April 2023.
Info jadwal pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023 untuk sepeda naik kapal laut telah diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenhub.
Disebutkan bahwa pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2023 akan dimulai dari tanggal 20 Maret 2023.
Baca Juga: Bukan Hidup Hedon, Ternyata Ini Rahasia Hidup Senang Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Super Kaya
Kabar tersebut disampaikan melalui salah satu unggahan nya pada akun instagramnya @dpjkemenhub151.
"Kabar gembira buat #KawulaModa dan #kawanlaut yang mau Mudik ke SEMARANG, motor dan orangnya Gratis (dan terasuransikan otomatis), yuk buruan daftar di https://mudikgratis.dephub.go.id, pilih DAFTAR KAPAL LAUT (tersedia mulai tanggal 20 Maret 2023)." tulisnya, dikutip Aspirasiku dari akun instagram @dpjkemenhub151.
Kemudian pemudik perlu memperhatikan syarat dan cara pendaftaran mudik gratis ini. Syarat tersebut diunggah secara online melalui website resmi Mudik Gratis Dephub di alamat http://mudikgratis.dephub.go.id dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta Mudik gratis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
2. Syarat pendaftaran Peserta Mutis:
- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.
3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP. SIM C, dan KK) juga STNK.