ASPIRASIKU - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan keberangkatan haji tahun 1444 hijriyah atau 2023 masehi. Lalu berapa kuota haji Indonesia saat ini?
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 yang berisi tentang kuota haji Indonesia untuk tahun 1444 H/2023 M.
Menurut KMA yang ditandatangani oleh Menag Yaqut pada tanggal 13 Februari 2023, kuota haji Indonesia untuk tahun 1444 H sebanyak 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"KMA ini akan menjadi acuan bagi seluruh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut, dilansir Aspirasiku dari PMJ News pada Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Yaqut, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota untuk jemaah haji reguler tahun ini, 10.166 kuota untuk prioritas lanjut usia, dan 685 kuota untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, kuota juga mencakup 1.572 petugas haji daerah. Untuk kuota Petugas Haji Daerah, ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lanjut usia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Berikut ini adalah daftar penyebaran kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1444 H/2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
Baca Juga: 20 Contoh Soal UAS Bahasa Indonesia dan Kunci Jawaban kelas 11 SMA MA semester 2 Tahun 2023