Hadiah Merdeka! Pemerintah Tambah Cuti Bersama 18 Agustus 2025

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi - Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama 2025.  (Chat gpt AI)
Ilustrasi - Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama 2025. (Chat gpt AI)

ASPIRASIKU - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada 7 Agustus 2025.

Dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menyebut penambahan cuti bersama ini sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ibnu Khaldun: Bapak Sosiologi Islam dan Perintis Pemikiran Ekonomi yang Relevan Sepanjang Zaman

Penetapan ini sekaligus menjadi perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tertulis dalam keputusan bersama tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

Baca Juga: 15 Soal PJOK Kelas 8 SMP Beserta Jawaban dan Pembahasan

“Beliau menghendaki bahwa Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya penuh dengan kebersamaan, penuh dengan kegembiraan, penuh dengan optimisme. Panitia diminta menyiapkan konsep ‘pesta rakyat’,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Presiden juga meminta agar masyarakat mendapatkan prioritas untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

Kuota kehadiran akan diutamakan 80 persen bagi masyarakat umum, dengan pendaftaran undangan dilakukan secara daring melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id/ pada tiga gelombang, yakni 4, 7, dan 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Beasiswa Amgala Vision Scholarship 2025 Dibuka, Ini Persyaratan, Komponen Program, dan Tahapan Seleksinya

Selain di pusat, pemerintah juga berharap kemeriahan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat dirasakan di seluruh daerah.

Penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, yang jatuh sehari setelah peringatan kemerdekaan, dimaksudkan memberi keleluasaan masyarakat menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X