Dana abadi budaya ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan seni, mulai dari seni rupa hingga seni pertunjukan, dengan harapan dapat mendorong kemajuan budaya yang berkelanjutan.
Dana Abadi Budaya Pemerintahan Jokowi Sudah Terbentuk
Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga telah memiliki dana abadi budaya yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Tanaman Musim Dingin yang Beracun bagi Anjing, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai
Dana tersebut dikelola untuk mendukung kegiatan budaya di Indonesia dan pada tahun 2023 telah mencapai Rp5 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana abadi ini telah membantu banyak seniman dan kreator di berbagai bidang.
"Janji Presiden Jokowi untuk mendukung seniman dan ide kreatif sudah terpenuhi dengan adanya dana abadi budaya ini," ujarnya dalam keterangan resmi pada Februari 2024.
Baca Juga: 5 Pertanyaan tentang Bola Voli, Lengkap dengan Jawabannya
Dana ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan harapan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendanaan dan memperkuat ekosistem budaya yang berkelanjutan.***