kabar-daerah

Empat Warga Lampung Sebarkan Video Asusila di Medsos, Motifnya Sakit Hati Diputuskan Pacar

Kamis, 24 Maret 2022 | 07:09 WIB
Ilustrasi video asusila. Empat warga Lampung diamankan polisi usai sebarkan video mesum di medsos. (Pixabay/Royan B)

ASPIRASIKU - Kurun waktu tiga bulan sebanyak empat tersangka penyebar video asusila diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung.

Para tersangka menyebarkan video asusila melalui sosial media. Bahkan satu di antaranya mengirim video tak senonoh itu kepada orang tua korban.

Empat tersangka pelaku penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2022 Full Episode: Andin Posesif, Reyna Semakin Cemburu, Aldebaran Merasa Aneh

Kemudian tersangka AYI dengan korbannya FTN, sedangkan tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro, dilansir Antara, Kamis, 25 Maret 2022.

Motif pelaku menyebarkan video korban masing-masing didominasi lantaran sakit hati kepada korban.

Baca Juga: Contoh Puisi Ramadhan yang Sedih, Panjang dan Penuh Makna

Dimana para tersangka adalah kekasih yang telah diputuskan hubungannya oleh para korban. Tak terima, video syur selama berkencan pun disebarluaskan di media sosial. 

"Rata-rata para tersangka ini sakit hati, lantaran telah diputuskan oleh kekasihnya sehingga mereka menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui media sosial," ungkapnya.

Tidak hanya di media sosial, salah satu pelaku bahkan menyebabkan video mesum itu ke orang tua korban, yang membuat korban mengalami tekanan psikis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 25 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Untuk itu, pelaku Pasal 27 ayat (1)1 Juncto Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.***

Tags

Terkini