ASPIRASIKU - Polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus meninggalnya seorang pemotor yang berinisial MBS yang terlindas oleh mobil yang dikemudikan oleh OS dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.
Gelar perkara ini dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada OS, yang kini telah menjadi tersangka.
"Waktu ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.
Baca Juga: BTS Debut Singel Baru Berjudul Take Two Momen Ulang Tahun Satu Dasawarsa
Saat ini, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, dengan adanya unsur sengaja dalam peristiwa tersebut, OS juga dapat dijerat dengan pasal pidana lainnya terkait tindak pidana tersebut.
"Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas, tapi dalam proses penyidikannya, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana," papar Doni Hermawan.
"Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS (33) yang ditabrak dan dilindas oleh pengemudi mobil berinisial OS (26).
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyatakan bahwa perbuatan pengemudi mobil tersebut dilakukan dengan sengaja, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Rating Dr Romantic 3 Tinggi, Paling Banyak Ditonton dari Daftar Drama Korea
"Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," ujar Fanani kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, Fanani menyatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan dengan sengaja. Dengan temuan ini, maka kasus ini bukanlah kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana yang akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.***